JAKARTA,News,Nasional,Politik
-- Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian
meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus
dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian.
"Karena
ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau
isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita
ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu
(16/11/2016).
Tito menyampaikan, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan.
Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada
4 November 2016.
"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang
ngajak
turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu
saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah
inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada
langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.
Namun,
saat ditanya lebih jauh soal agenda inkonstitusional yang dimaksudnya
ini, Tito mengatakan bahwa publik bisa menilainya sendiri.
"Tembakannya
bukan ke Pak Ahok. Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi,
masyarakat bisa menilai sendiri karena masyarakat kita sekarang sudah
pada pintar dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," ujar dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik dari Bareskrim Mabes Polri memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.